CEK UPDATE | JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono dengan tuduhan perbuatan melawan hukum, karena menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Gugatan ke KPU itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (30/10).
Demas mengatakan KPU seharusnya melakukan perubahan PKPU sesuai keputusan MK, terkait syarat batas usia capres-cawapres.
Menurutnya, perubahan PKPU itu tidak dilakukan oleh KPU, namun tetap menerima pendaftaran capres-cawares Prabowo dan Gibran.
Dia mengatakan, pihaknya menggugat KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 70,5 triliun yang merupakan angka anggaran pemilu.
Menurutnya, ganti rugi itu nantinya akan dikembalikan ke negara.
Kuasa hukum Demas, Anang Suindro mengatakan, perbuatan KPU melanggar Pasal 13 ayat 1 huruf Q PKPU No 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Dia mengatakan Prabowo, Gibran, dan Bawaslu juga menjadi turut tergugat dalam gugatan tersebut.
Sementara itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bakal memutus dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya paling lambat pada 7 November 2023.
Hal ini dilakukan supaya putusan etik itu tidak melebihi tenggat pengusulan bakal calon presiden-wakil presiden pengganti yang dijadwalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yakni paling lambat 8 November 2023.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa pihaknya memang menerima permintaan dari pelapor supaya dapat memutus perkara etik ini secara cepat sebab proses pencalonan presiden-wakil presiden di KPU RI masih bergulir. (rl/tar)